Yogyakarta-MediaPTY: “Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024”. Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Jumat 26 April 2024, bertempat lantai 12 gedung Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I, II di lingkungan Mahkamah Agung dan secara daring Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim-Hakim Tinggi, Para Panitera dan Staf Kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Bengkulu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta.



Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma Dan Ketua Kpk: Perkuat Sinergi Untuk Transparansi Peradilan Dan Pencegahan Korupsi
30 Pengadilan Mendapatkan Predikat Berprestasi 2024
Ketua Mahkamah Agung Lantik 8 Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
40 Tahun Mengabdi Didunia Peradilan, Wakil Ketua Ma Bidang Non Yudisial Melepas Kpta Samarinda
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (saq) Bagi Hakim Angkatan Viii Dan Calon Hakim Angkatan Ix
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Berkunjung Ke Pengadilan Negeri Klaten
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyambut Kunjungan Para Pimpinan Pt. Pos Indonesia Membahas Pengiriman Surat Di Pengadilan
Kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025
Pemanggilan Peserta Profile Assesment Calon Pimpinan Klas I A Khusus Dan I A Dan Klas I B Mei T.a. 2025
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
- tidak dapat menampilkan berita ...