Sebelum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dibentuk adalah merupakan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang, namun setelah terbit Undang Undang Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakata, maka Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang meliputi wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasionalnya. Pengadilan Tinggi Yogyakarta diresmikan oleh Menteri Kehakiman RI pada tanggal 7 Mei 1981 di Gedung Agung Yogyakarta dengan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bambang Surono, SH., dan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suparno, BA.
Didalam operasionalnya Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengalami beberapa perpindahan tempat, pada awal berdirinya Pengadilan Tinggi Yogyakarta beralmat di Jln. Trikora No. 1980 pada tanggal 29 Juli tahun 1980 dengan Ketua Pengadilan Tinggi pertama kali yaitu beliau bapak Bambang Surono SH kemudian pada tanggal 27 Mei 1986 kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta dipindah ke Jln. Janturan (Jln. Prof. DR. Soepomo No.10) pada saat gempa menguncang Yogyakarta tahun 27 Mei 2007 kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta rusak parah untuk sementara kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta menumpang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang beralamatkan di Jln. Kapas No. 10 untuk melakuan semua kegiatannya kemudian setelah gedung baru selesai dibangun maka pada tanggal 1 juli 2010 Pengadilan Tinggi Yogyakarta menempati gedung baru untuk melaksanakan semua Tugas Pokok dan Fungsinya yang beralamatkan di Lingkar Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagaimana Pengadilan Tinggi Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara Banding yang masuk, sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap satuan kerja/jajarannya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Disamping itu juga melakukan pembinaan ketatalaksanaan dan sarana serta Pembinaan teknis Pengadilan.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan TinggiYogyakarta pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Adapun dalam pelaksanaan tugas dimaksud ditemukan adanya hambatan-hambatan yang telah diusahakan untuk diatasi, namun demikian masih terdapat pelaksanaan tugas atau program yang belum terselesaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta meliputi:
A. 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota Madya, yaitu :
Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Gunung Kidul, Kab. Bantul, Kab. Kulonprogo.
B. Luas wilayah 3.185,77 km2 terdiri dari hutan, rawa, sungai, danau, gunung, air, pantai, tanah, dll
Di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdapat 5 Satuan Kerja
1. Pengadilan Negeri Yogyakarta
2. Pengadilan Negeri Wates
3. Pengadilan Negeri Wonosari
4. Pengadilan Negeri Sleman
5. Pengadilan Negeri Bantul
Daftar Nama-nama Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta adalah sebagai berikut :
1. Bambang Surono, SH 2. R. M. Tenoyo Djoyodiningrat, SH 3. H. Muh. Asmuni, SH 4. R. Soenoe Prawoto, SH 5. Soedarko, SH 6. R. Imam Soetopo, SH 7. Soedihardjo, SH 8. Hensyah Syahlani, SH 9. Edy Suradji, SH 10. Thomas Soemardi, SH 11. H. Dirwoto, SH 12. Sofyan Zen, SH 13. H. suryanto, SH 14. Marjatmo, SH 15. H. Suwardi, SH 16. Hj. Nurganti Saragih, SH. MH 17. Sugeng Achmad Yudhi, SH 18. Haryanto, SH., MH 19. H. Suripto, SH., MH 20. Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum 21. Setyawan Hartono, S.H., M.H | 1981 – 1984 1984 – 1986 1986 – 1992 1992 – 1993 1993 – 1994 1994 – 1997 1997 – 1998 1998 – 2000 2000 – 2001 2001 – 2002 2002 – 2003 2003 – 2004 2004 – 2007 2007 – 2008 2008 – 2008 2008 – 2012 2012 – 2014 2014 – 2019 2019 – 2022 Pebruari sd Agustus 2022 September 2022 – Sekarang |