berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Website Resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY 55187

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Berkas Perkara Terpadu

Elektronik Permohonan Sumpah Advokat

Permohonan Izin Magang dan Riset.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

A.   TUGAS POKOK

Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Yogyakarta  adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Banding.

B.   FUNGSI

Pengadilan Tinggi  yang merupakan Pengadilan tingkat Banding  dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain.

C.   ORGANISASI

Tugas utama pada organisasi Pengadilan Tinggi Yogyakarta  adalah sebagai berikut :
Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta  terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1.   Kepaniteraan

Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:

  1. Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.di Tingkat Banding
  2. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata tingkat banding
  3. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
  4. Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara  dan yurisprudensi.
  5. Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 4 (Empat) Kepaniteraan yaitu:

  1. Kepaniteraan Perdata,
    bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
  2. Kepaniteraan Pidana,
    bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
  3. Kepaniteraan Tipikor,
    bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana khusus dan barang bukti
  4. Kepaniteraan Hukum,
    bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera dan masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala Sub Kepaniteraan.

2.   Kesekretariatan

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi.

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran.
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
  3. Pelaksanaan urusan Keuangan.
  4. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan, serta
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 2 (tiga) Bagian dan 4 Sub Bagian yaitu:

  1. Bagian Umum Dan Keuangan, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan
      Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
    2. Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga
      Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
  2. Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Kepegawaian Dan Teknologi Informasi
      Melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
    2. Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran.
      Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Kesekretariatan dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bagian oleh seorang Kepala Bagian dan masing-masing Sub. Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.