Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,-
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,-
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan