berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Website Resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY 55187

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Berkas Perkara Terpadu

Elektronik Permohonan Sumpah Advokat

Permohonan Izin Magang dan Riset.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola An-Nur Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola An-Nur Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nurganti Saragih, SH., MH, pada hari Jumat (13/05), melakukan peletakan batu pertama pembangunan mushola An-Nur di kompleks Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Peletakan batu pertama tersebut disaksikan oleh Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris dan seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Mushola yang akan dibangun di kompleks Pengadilan Tinggi Yogyakarta dilaksanakan oleh sebuah Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor KPT/564/SK/PT.DIY/IV/2011 tanggal 1 April 2011.

Bapak Muhammad Ruslan Hadi, SH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta) selaku ketua panitia pembangunan dalam laporannya menjelaskan tujuan pembangunan mushola An-Nur di kompleks Pengadilan Tinggi Yogyakarta adalah untuk meningkatkan ketaqwaan dan menambah kekhusyukan beribadah kepada Allah SWT serta mempererat tali silaturahmi sesama muslim di lingkungan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Waktu pelaksanaan pembangunan mushola An-Nur dimulai hari jumat, tanggal 13 Mei 2011 dan diharapkan bisa selesai Insya Allah pada bulan Agustus 2011 (selama 3 bulan) bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1432 H

Adapun anggaran biaya pembangunan mushola An-Nur diperkirakan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dana yang telah tersedia saat ini sebesar Rp. 31.705.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan sumber dana untuk pembangunan mushola ini berasal dari para donatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta serta donatur lainnya (Hamba Allah) yang tidak mengikat.(Humas PTY)







Translate ยป