
Senin, 9 Oktober 2023. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wakil, Hakim Tinggi, Panitera serta Panitera mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara daring bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan, oleh karena itu pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bertempat diballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Dan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional. Artinya, jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab secara pribadi dari bawahannya, namun jika kewajiban pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan, maka atasan langsungnya akan turut menerima sanksi dari perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya”, ujar mantan Ketua Pengawasan.
Turut hadir dalam acara pembinan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring.



Indeks Berita Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Ma: Seorang Pimpinan Adalah Nahkoda Yang Menentukan Arah Gerak Institusi
Mahkamah Agung Ri Dan Dewan Peradilan Agung Kuwait Memperkuat Hubungan Kerja Sama
Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Melantik 26 Orang Pppk
Delegasi Ma Ri Mengunjungi Museum Qatar
Kerja Sama Mahkamah Agung Ri Dengan Dewan Peradilan Agung Qatar Diperpanjang
Indeks Pengumuman Badan Peradilan Umum
70 Peserta Ikuti Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib Dan Klas Ii
Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 10 November 2023
Pengumuman Hasil Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I B Gelombang Ii T.a. 2023
Pengumuman Hasil Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ii Gelombang Iii T.a. 2023
Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung Ri Masuki Tahapan Ujian Substansi Hukum
Indeks Informasi Badan Peradilan Umum
70 Peserta Ikuti Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ib Dan Klas Ii
Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung Ri Masuki Tahapan Ujian Substansi Hukum
Untuk Tingkatkan Kualitas Peradilan, Ditjen Badilum Persiapkan Pedoman Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pleno Kamar Ke-12 Mahkamah Agung Ri
Analis Perkara Peradilan Pada Ditjen Badilum Ikuti Tahap Psikotes Seleksi Calon Hakim Oleh Mahkamah Agung Ri