berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Website Resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY 55187

Electronic Court System of Mahkamah Agung RI

Elektronik Berkas Perkara Terpadu

Elektronik Permohonan Sumpah Advokat

Permohonan Izin Magang dan Riset.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Pengawasan

Survey Persepsi Anti Korupsi , Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian

Seminar Nasional “Gagasan Baru Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP 2023”

Seminar Nasional “Gagasan Baru Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP 2023”

Kegiatan seminar ini dilaksanakan oleh The Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada (CRCS UGM). Di antara isu yang dibahas dalam seminar ini adalah tentang tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan sebagaimana dibahas pada Pasal 300 305 KUHP 2023. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini yaitu:

  1. Dr. Zainal Abidin Bagir (Direktur Indonesian Consortium for Religious Studies)
  2. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D (Dosen Fakultas Hukum UGM)
  3. Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil. (Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya)

Seminar Nasional dihadiri diantaranya oleh: perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Negeri se wilayah hukum DIY, Hare Khrisna, Gereka Ortodoks Yogyakarta, Jaringan Gusdurian, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Koalisi Lintas Isu, Lembaga Kajian Islam dan Sosial, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, Pusat Studi Law and Gender Society, Pusat Studi HAM UII, PW Fatayat NU DIY, Srikandi Lintas Iman, Vihara Karangdjati, serta lembaga/institusi terkait lainnya.

Adapun tujuan diadakannya seminar ini yaitu:

  1. Mengembangkan pengetahuan mengenai perkembangan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023.
  2. Menggali potensi permasalahan yang lahir dari tindak pidana terkait agama dalam KUHP 2023 dan upaya mengatasinya.
  3. Membangun jejaring akademisi, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu KBB dalam KUHP, serta masyarakat sipil minoritas yang rentan terhadap isu tersebut.






  • Indeks Informasi Badan Peradilan Umum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
Translate »