Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY 55187
Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana”
HomeKegiatanDiskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana”
Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana”
ditulis hari Rabu, 23 Oktober 2024
Ibu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII YogyakartaIbu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII YogyakartaIbu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII YogyakartaIbu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII YogyakartaIbu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII YogyakartaIbu Harini, S.H., M.H. menghadiri acara Diskusi Publik “Urgensi dan Nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana” di Fakultas Hukum UII Yogyakarta